> >

Identitas Sudah Dikantong, Polisi Akan Panggil Dokter Pemberi Resep Riklona ke Pemasok Lucinta

Berita kompas tv | 14 Februari 2020, 19:14 WIB
IF alias FLO (dua dari kanan), pemasok obat psikotropika untuk Lucinta Luna dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat(14/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Saat ditanggap polisi mengamankan obat tramadol dan riklona di tas Lucinta dan ekstasi di tempat sampah saat pengeledahan di Apartemen Thamrin City.

Satresnarkoba Polres Jakbar kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok obat ke Lucinta. Tak butuh waktu lama polisi menangkap IF atau FLO pada pada Rabu (12/2/2020) pagi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Dari tangan IF, polisi mengamankan 18 butir riklona. IF menjual riklona ke Lucinta seharga Rp500 ribu. 

Baca Juga: Heboh! Lucinta Luna Cerita Jadi Korban Bullying hingga Ingin Bunuh Diri

Atas perbuatannya IF dijerat Pasal 60, Pasal 62 junto Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta (seratus juta rupiah).

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU