> >

Ratusan Peserta Tes CPNS Gugat Pemerintah

Berita kompas tv | 13 Februari 2020, 12:04 WIB
Sidang gugatan 261 CPNS terhadap Menpan RB, Kepala BKN, dan Ketua DPR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020). (Sumber: Kompas.com/Firda Zaimmatul Mufarikha)

Dalam gugatannya, para peserta tes CPNS ini meminta ganti rugi senilai Rp 3,9 miliar. 

Mereka mengajukan gugatan setelah dinyatakan gagal tes CPNS 2018.  

Baca Juga: Persyaratan Membuat dan Memperpanjang SKCK

Menurut mereka, kegagalan itu karena adanya perubahan peraturan. 

Pitra menyampaikan, salah satu penggugat, Mifta merasa dirinya dirugikan dengan adanya Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang diterbitkan di tengah tahapan seleksi. 

Dia awalnya mengaku sudah dinyatakan lulus berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018. 

Adapun Permenpan-RB 61 Tahun 2018 tentang sistem ranking, sedangkan Permenpan-RB 37/2018 mengatur tentang sistem passing grade. 

"Negara dengan peraturan-peraturan yang tumpang tindih ini, sudah sewajarnya majelis hakim memeriksa ini, bener nggak terjadi tumpang tindih antara permen pan 37 dan permen pan 61," kata Pitra.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU