Ratusan Peserta Tes CPNS Gugat Pemerintah
Berita kompas tv | 13 Februari 2020, 12:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ratusan peserta tes CPNS 2018 yang menggugat pemerintah karena dinyatakan gagal tes akan mengajukan banding setelah gugatan mereka ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (12/2/2020).
Mereka yang berjumlah 261 orang itu menggugat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Ketua DPR RI secara perdata setelah dinyatakan tak lulus tes CPNS.
Baca Juga: Alur Pendaftaran dan Persyaratan Umum Seleksi CPNS 2019
"Saya nyatakan, saya akan lawan terhadap putusan dari pada putusan majelis hakim yang menyatakan menerima eksepsi dari pada tergugat, yakni Menpan-RB, ketua DPR RI, dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Kita akan mengajukan banding," ucap Pitra, pengacara para peserta tes CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pitra menyatakan, pihaknya merasa dirugikan atas putusan tersebut.
Menurut dia, dalam putusannya yang menolak gugatan itu, hakim tidak mempertimbangkan kerugian kliennya.
"Di sini kami merasakan, tidak ada satu pun unsur kerugian yang dipertimbangkan majelis hakim terhadap diri kami. Jadi pertimbangan itu kami merasakan hanya tergugat saja. Kok pertimbangan kami tidak dipertimbangkan," ujar Pitra, seperti dilansir kompas.com
Pitra juga menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan surat protes pada Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.
Ia berharap, MA dapat memilih hakim yang lebih baik untuk menangani perkara ini saat masuk tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya, terus terang kita minta juga (pergantian hakim ketua). Kita akan lanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tinggi. Kita enggak akan terhenti di sini dan akan kita majukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata dia.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV