> >

Dukungan Lutfi Alfiandi Bebas Mengalir di Sidang Putusan

Berita kompas tv | 30 Januari 2020, 15:59 WIB
Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Lutfi didakwa tiga pasal alternatif. Pertama, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1, Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP.

Pasal 212 KUHP mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian. Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Pasal 170 ayat 1 KUHP terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sementara Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU