> >

Dukungan Lutfi Alfiandi Bebas Mengalir di Sidang Putusan

Berita kompas tv | 30 Januari 2020, 15:59 WIB
Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPASTV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara kerusuhan di kawasan DPR dengan terdakwa Lutfi Alfiandi, Kamis (30/1/2020).

Agenda sidang ini membacakan vonis untuk Lutfi yang membawa bendera merah putih saat demo menentang RUU KUHP dan RUU lainnya di kawasan DPR, Jakarta pada September 2019 lalu.

Dalam sidang vonis ini Lutfi dan keluarga diberi dukungan dari anggota DPR dari Partai Gerindra Habiburokhman dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.

Baca Juga: Lutfi Alfiandi, "Pembawa Bendera Merah-Putih", Dituntut 4 Bulan Penjara

Habiburokhman maupun Haris berharap agar Lutfi bisa divonis bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga.

"Kita tetap berupaya maksimal sama teman-teman advokat supaya beliau bebas," ucap Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman empat bulan penjara terhadap Lutfi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melangara Pasal 218 KUHP.

Dalam penilaian Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat. Sebab saat unjuk rasa, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan massa untuk kembali keruah masing-masing.

Baca Juga: Polisi Desak Mundur Kerumunan Massa Demo DPR

Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU