> >

Ini Peran Para Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City

Berita kompas tv | 29 Januari 2020, 17:57 WIB
Tersangka pelaku tindak pidana prostitusi online perdagangan orang saat memberikan keterangan pers di markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020) (Sumber: Kompas TV / Dany / Wandi)

"Untuk tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan," ujar Bastoni.

Bastoni menjelaskan selain sebagai pelaku, AS juga ditetapkan sebagai korban dari JF dan NF. AS diketahui menjadi objek eskploitasi dan diperdagangkan oleh dua orang pelaku. 

"Mereka juga dijajakan para tersangka (AS)," ucap  Bastoni.

Guna kepentingan penyelidikan tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG ditahan ruang tahanan Kementerian Sosial. Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Para Tersangka dikenakan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76 ayat (1) junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun Penjara serta dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU