> >

Ini Peran Para Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City

Berita kompas tv | 29 Januari 2020, 17:57 WIB
Tersangka pelaku tindak pidana prostitusi online perdagangan orang saat memberikan keterangan pers di markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020) (Sumber: Kompas TV / Dany / Wandi)

JAKARTA, KOMPASTV - Enam tersangka prostitusi online di Apartemen Kalibata City memiliki peran masing-masing. 

Para pelaku yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19) menjalankan praktik prostitusi dengan korban anak dibawah umur sejak September 2019.

Mapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama menjelaskan sebelum diperdagangkan, AS memberikan minuman keras berupa Vodka dan gingseng kepada korban JO (15) dan memerintahkan pelaku lainnya yakni MTG untuk mengikat korban.

Baca Juga: Pelaku Banderol Korban Prostitusi Online Kalibata City Rp 350.000 sampai Rp 900.000

"Pelaku AS merekam korban JO dalam keadaan telanjang. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi (prostitusi online)," ujar Bastoni saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Bastoni menjelaskan pelaku lainnya yakni NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung serta menjambak korban. 

Sama seperti NA, MTG juga melakukan kekerasan dengan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali. AS yang menjadi pelaku kekearasan juga ikut sebagai korban ekspoitasi dari tersangka ZMR, JF dan NF. 

AS diperdagangkan oleh ZMR dari November 2019 hingga 21 Januari 2020. Sama seperti ZMR, JF juga menjual Korban AS dan JO. Hasil pemeriksaan JF merupakan kekasih dari AS.

Keduanya sempat melakukan hubungan badan. Para anak perempuan dibawah umur ini dijajakan lewat aplikasi Michat kepada para hidung belang.

Baca Juga: Pelaku Prostitusi Online Iming-imingi 2 Hal Ini pada Korbannya

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU