> >

Zulkifli Hasan Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan di Riau Tahun 2014

Berita kompas tv | 16 Januari 2020, 23:30 WIB

 

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Sumber: Haryantipuspasari/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir dari pemeriksaan KPK.

Sedianya, Zulkifli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di provinsi Riau tahun 2014. Kala itu, Zulkifli menjabat sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan hingga malam ini pihaknya belum mendapat surat keterangan ketidakhadiran Zulkifli sebagai saksi tersangka koorporasi PT Palma Satu.

Baca juga: KPK Periksa Zulkifli Hasan Terkait Kasus Suap Adiknya

"Sampai tadi yang kami terima informasinya belum ada konfirmasinya untuk yang bersangkutan kenapa tidak hadir," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1/2020).

Ali menambahkan penyidik akan melakukan panggilan ulang terhadap Mantan Ketua MPR itu. Keterangan Zulkifli diperlukan untuk mendalami kasus yang bermula dari OTT KPK pada 25 September 2014.

Panggilan pemeriksaan sebagai saksi akan dikirim melalui surat ke alamat Zulkifli yang tercantum dalam data yang dimiliki KPK.

"Nanti kami dari tim penyidik akan memanggil ulang kepada yang bersangkutan," ujar Ali.

Bukan pertama kali Zulkfili diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di provinsi Riau tahun 2014.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Keluarga Ketua MPR Zulkifli Hasan

Dikutip dari Kompas.com, pada 11 September 2014 lalu, Zulkifli pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Annas merupakan pihak yang diamankan dalam OTT KPK 25 September 2014. Annas diduga menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. 

Pemberian suap dilakukan agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya.

Dalam pengembangan kasus, KPK menentapkan PT Palma Satu sebagai tersangka koorporasi serta Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta dan pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.

Surya diduga menawarkan Annas  fee sejumlah Rp8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU