Zulkifli Hasan Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan di Riau Tahun 2014
Berita kompas tv | 16 Januari 2020, 23:30 WIBBaca juga: Mengenal Lebih Dekat Keluarga Ketua MPR Zulkifli Hasan
Dikutip dari Kompas.com, pada 11 September 2014 lalu, Zulkifli pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Annas merupakan pihak yang diamankan dalam OTT KPK 25 September 2014. Annas diduga menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
Pemberian suap dilakukan agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya.
Dalam pengembangan kasus, KPK menentapkan PT Palma Satu sebagai tersangka koorporasi serta Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta dan pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.
Surya diduga menawarkan Annas fee sejumlah Rp8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV