> >

OTT Sidoarjo, Saiful Ilah Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Berita kompas tv | 8 Januari 2020, 23:32 WIB
Petugas KPK menunjukkan uang tunai yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (Sumber: Ardito Ramadhan D/KOMPAS.com)

Pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek yang diikuti Ibnu selaku kontraktor pengadan. Namun terbentur lantaran adanya proses sanggahan dalam pengadaannya.

Sekitar bulan Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan dan memenangkan pihak Ibnu dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

"Sekitar bulan Agustus-September 2019, IGR (Ibnu) melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek. Yakni proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar. Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar," ujar Alex.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok memberikan sejumlah fee kepada pejabat di Pemkab Sidoarjo. Mereka yang menerima fee yakni Sanadjihitu sebesar Rp300 juta pada akhir September dan Rp200 juta diantaranya diserahkan ke Saiful.

Kemudian Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, Sunarti sebagai Kadis PU da BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

"Ini merupakan pemberian pertama yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020," ujar Alex

Terakhir Ibnu diduga menyerahkan fee kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan bupati di rumah dinas bupati pada 7 Januari 2020.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU