> >

OTT Sidoarjo, Saiful Ilah Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Berita kompas tv | 8 Januari 2020, 23:32 WIB
Petugas KPK menunjukkan uang tunai yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (Sumber: Ardito Ramadhan D/KOMPAS.com)


JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp550 juta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain Saiful, KPK juga menetapkan 5 pihak lainnya dalam kasus tersebut. Mereka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PU dan BMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto. 

Kemudian Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi selaku pihak swasta.

Baca Juga: Ketua KPU: Benar, Wahyu Setiawan Sedang Diperiksa KPK

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Mareata di gedung KPK, Rabu (8/1/2020).

Saiful bersama tiga anak buahnya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Siapa Bupati Sidoarjo Saiful Ilah?

Sementara dua pihak swasta sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Konstruksi Perkara

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU