Kasus Korupsi LPEI: KPK Sita 24 Aset, Nilainya Capai Rp 882,5 Miliar
Hukum | 20 Maret 2025, 20:26 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita 24 aset dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, puluhan aset yang disita itu atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), serta dua aset di Surabaya," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' di Kasus Korupsi LPEI
Menurut penjelasannya, berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT) 24 aset yang disita tersebut senilai Rp 882,5 miliar.
"Terhadap ke-24 aset tersebut dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp 882.546.180.000," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada debitur PT Petro Energy (PE) tersebut.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua Direktur LPEI dan tiga orang dari PT PE.
Mereka yakni, DW selaku Direktur Pelaksana LPEI, AS selaku Direktur Pelaksana LPEI, JM selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, NN selaku Direktur Utama PT PE, dan SMD selaku Direktur Keuangan PT PE.
Baca Juga: KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Potensi Rugikan Negara Rp11,7 Triliun
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV