> >

Kompolnas Dorong Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Penjara Seumur Hidup

Hukum | 17 Maret 2025, 13:32 WIB
Kompolnas Dorong Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Penjara Seumur Hidup
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (17/3/2025). Kompolnas mendorong mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum penjara seumur hidup. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Baca Juga: Hari Ini, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jalani Sidang Etik, Dugaan Pelecehan Seksual dan Narkoba

Keempat korban tersebut terdiri dari anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta orang dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.

Saat ini, AKBP Fajar tengah menjalani sidang etik terkait kasus tersebut.

Tindakan AKBP Fajar berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat.

Sebab, selain melakukan pelecehan seksual, ia turut diduga menggunakan narkoba, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Ia juga diduga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual di situs porno di Australia. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU