> >

Kompolnas Dorong Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Penjara Seumur Hidup

Hukum | 17 Maret 2025, 13:32 WIB
Kompolnas Dorong Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Penjara Seumur Hidup
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (17/3/2025). Kompolnas mendorong mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum penjara seumur hidup. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dan narkoba.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam.

"Kita juga dorong hukuman seumur hidup," kata Anam dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Kompolnas Pantau Langsung Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Yakin Dipecat Tidak Hormat

Ia menyinggung terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang salah satu menyebutkan terkait komitmen negara terhadap perlindungan anak.

"Dalam konteks ini yang paling berasa soal ancaman hukuman. Kalau pasal-pasal umum memang (hukuman) 15 tahun (penjara) kalau ini dilakukan pejabat tambah sepertiga," ucapnya.

"Tapi ada pasal yang sama, tapi hurufnya berbeda, yang mengatakan kalau ini dilakukan, korbannya anak-anak mengalalami kerusakan fisik atau jumlah korbannya lebih dari satu bisa hukuman seumur hidup," tegasnya.

Sebagai informasi, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar terjerat kasus dugaan pelecehan anak seksual di bawah umur hingga penyalahgunaan narkoba. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Fajar melakukan pelecehan seksual kepada empat korban.

"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Brigjen Trunoyudo, Kamis (13/3).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU