KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU Sumsel, Langsung Ditahan
Hukum | 16 Maret 2025, 18:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Minggu (16/3/2025).
Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Sabtu ( 15/3/2025).
"Menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD Kabupaten OKU, bersama-sama dengan MFR kemudian UH, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU," papar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
FJ, MFR, UH, dan NOP diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, dan pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
"Kemudian untuk MFZ dan ASS selaku pihak swasta, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Setyo.
Baca Juga: OTT di OKU Sumsel: KPK Ciduk Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD
Keenam tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025," ujarnya.
Tiga tersangka, yaitu FJ, MFR, dan UH ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur di gedung KPK C1.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV