Usai Menjalani Sidang Dakwaan, Hasto Singgung soal Supremasi Hukum
Hukum | 14 Maret 2025, 15:24 WIB
Dalam sidang yang dijalaninya hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto sengaja melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka/buronan Harun Masiku.
Ia didakwa memerintahkan Harun melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI 2017-2022.
Hasto juga didakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberi uang ratusan juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Uang tersebut diduga untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV