> >

Menhan Tegaskan Prajurit TNI Aktif Harus Pensiun jika Duduki Jabatan Sipil Tertentu

Politik | 11 Maret 2025, 19:27 WIB
Menhan Tegaskan Prajurit TNI Aktif Harus Pensiun jika Duduki Jabatan Sipil Tertentu
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/11/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Menurutnya, aturan prajurit harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer jika menempati jabatan sipil di luar struktur TNI adalah syarat mutlak.

Dengan demikian, tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Dia mengatakan prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.

Setelah proses pengunduran diri disetujui, kata dia, yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pastikan Prajurit yang Isi Jabatan Sipil Akan Pensiun Dini

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU