Menhan Tegaskan Prajurit TNI Aktif Harus Pensiun jika Duduki Jabatan Sipil Tertentu
Politik | 11 Maret 2025, 19:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan ada tiga poin yang akan menjadi fokus pada revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Salah satunya tentang penugasan prajurit TNI aktif di lembaga atau kementerian.
Menurutnya, prajurit TNI aktif boleh ditugaskan pada 15 kementerian atau lembaga. Selain kelima belas lembaga tersebut, prajurit TNI aktif harus mengajukan pensiun dini sebelum menduduki jabatan sipil.
“Kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempatkan, dia mesti pensiun. Jadi 15 plus, dia mesti pensiun, yang 15 itu tidak,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Benedictus Adithia dan Muhammad Djamzari.
Saat ditanya mengenai Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya, ia mengatakan, jika masuk dalam kategori 15 plus, harus pensiun dini.
“Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau masuk dalam kategori itu ya terkena, iya pensiun dulu baru melanjutkan,” tegasnya.
Baca Juga: Politikus PDIP Dukung Panglima TNI Minta Prajurit Aktif yang Duduk di Jabatan Sipil untuk Mundur
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus mematuhi hukum yang berlaku.
Dia mengatakan, setiap Prajurit TNI yang berdinas di kementerian/lembaga di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Penegasan ini disampaikan Agus di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
“TNI aktif yang berdinas di kementerian/lembaga lain, harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV