BKN Upayakan CPNS yang Sudah Telanjur Resign Bisa Kembali Kerja di Perusahaan Lama
Humaniora | 10 Maret 2025, 15:52 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mempertimbangkan langkah untuk membantu calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang sudah telanjur mengundurkan diri atau resign agar dapat kembali bekerja di perusahaan lama mereka hingga pengangkatan resmi mereka pada 1 Oktober 2025.
Kepala BKN Zudan Arif menjelaskan, upaya ini dilakukan dengan berkomunikasi dengan perusahaan tempat para CPNS tersebut sebelumnya bekerja.
BKN akan menjalin koordinasi dengan pihak terkait agar proses ini dapat berjalan dengan baik.
Sebagai langkah awal, Zudan berharap ada usulan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai inisiatif ini.
Jika disetujui, instansi pemerintah terkait akan mengumpulkan data mengenai perusahaan tempat para CPNS tersebut bekerja sebelumnya agar dapat dihubungi oleh BKN.
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR Ungkap Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK
"Ini banyak masukan kepada saya untuk menunjukkan empati dari pemerintah karena ada yang sudah telanjur keluar dari pekerjaannya dan sekarang menganggur sebelum mengetahui adanya penyesuaian waktu pengangkatan CPNS," ujar Zudan dalam rapat koordinasi yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Untuk CPNS yang sebelumnya bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BKN akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN guna memungkinkan mereka kembali bekerja sementara.
Sedangkan bagi CPNS yang berasal dari perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), komunikasi akan dilakukan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau pemerintah daerah (pemda).
Meskipun tidak semua perusahaan mungkin menerima kembali mantan karyawannya, Zudan menegaskan BKN akan tetap berupaya menjalankan langkah ini jika disepakati oleh pemangku kepentingan terkait.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara