> >

LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Masyarakat Korban Pertamax Diduga Oplosan

Hukum | 28 Februari 2025, 10:49 WIB
LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Masyarakat Korban Pertamax Diduga Oplosan
Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. (Sumber: Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel)

Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.

Antara lain pemeriksaan saksi sebanyak 96 (sembilan puluh enam) orang, pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli, penyitaan terhadap 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) dokumen, penyitaan terhadap 45 (empat puluh lima) barang bukti elektronik.

Dari alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yang di antaranya adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU