LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Masyarakat Korban Pertamax Diduga Oplosan
Hukum | 28 Februari 2025, 10:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban diduga Pertamax oplosan.
Posko pengaduan dibuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang. Diumumkan juga ada modus blending atau pengoplosan.
“Kami banyak dihubungi berbagai pihak, banyak didatangi dan mengajukan mengenai persoalan ini. Mereka bertanya soal aspek hukum dan hak asasi manusia seperti apa, dan kemudian jika betul dirugikan, apa yang bisa dilakukan,” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (28/2/2025).
“Ternyata berjalan sangat massif, kami mendapatkan pengaduan melalui media sosial maupun hotline yang kami miliki dan berdasarkan pemantauan media sosial juga,” lanjutnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Diminta Berhentikan Yandri Susanto dari Jabatan Mendes PDTT
Fadhil menuturkan, dari pengaduan yang diterima dan pemantauan dilakukan, ternyata sudah ada keresahan bahkan kemarahan masyarakat terkait dengan polemik ini.
“Nah atas dorongan itu dan kami nilai belum ada kepastian, terkait juga dengan polemik ini maka kami memutuskan untuk melakukan respons cepat yaitu dengan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian atas dugaan polemik ini gitu,” ucap Fadhil.
“Adapun tujuannya adalah kami sebenarnya ingin membuat ini lebih jelas dan lebih konkrit saja gitu ya, mewadahi, memfasilitasi apa yang jadi keresahan masyarakat untuk kemudian didalami dan dipelajari lebih lanjut, kira-kira permasalahan apa yang terjadi dan langkah atau advokasi langkah hukum apa yang bisa dilakukan,” lanjutnya.
Sebelumnya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Pemufakatan Jahat Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp193,7 T
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV