> >

Kejagung Geledah Dua Rumah Riza Chalid dan Perusahaan Anaknya terkait Kasus Korupsi Pertamina

Hukum | 27 Februari 2025, 21:54 WIB
Kejagung Geledah Dua Rumah Riza Chalid dan Perusahaan Anaknya terkait Kasus Korupsi Pertamina
Foto arsip. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Para tersangka itu yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Kemudian AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, ⁠GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Sementara dua tersangka baru yang diumumkan Kejagung pada Rabu (26/2/2025) malam yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Modus Oplos BBM di Pertamina: RON 88 Di-blending RON 92, Dijual Harga RON 92

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU