Pagar Laut Tangerang: Mahfud Minta Aparat Fokus Dulu pada Dugaan Korupsi, Bukan Pemalsuan Dokumen
Hukum | 12 Februari 2025, 19:59 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia menuturkan, dugaan pemalsuan surat izin pagar laut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah terjadi sejak tahun 2021.
"Kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ungkap Djuhandhani.
Pada Rabu (12/2/2025), Djuhandhani mengatakan Bareskrim Polri telah menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk memalsukan surat girik dan dokumen di area pagar laut Tangerang, Banten saat menggeledah rumah hingga kantor Kades Kohod, Arsin.
Baca Juga: Bareskrim Kantongi Pengakuan Kades Kohod terkait Alat Pemalsuan Dokumen
Dia menambahkan, baik Kades maupun Sekretaris Desa Kohod, telah mengakui sejumlah barang yang disita itu digunakan untuk membuat surat izin palsu.
"Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan," kata Djuhandhani, Rabu, dikutip dari Antara.
Ia menyebut barang-barang yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut di antaranya satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod.
"Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," ujarnya.
Penyidik juga menyita sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.
Serta beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi serta beberapa rekening.
Baca Juga: Kuasa Hukum Benarkan Kades Kohod Punya Rubicon: Masih Kredit
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara