Pagar Laut Tangerang: Mahfud Minta Aparat Fokus Dulu pada Dugaan Korupsi, Bukan Pemalsuan Dokumen
Hukum | 12 Februari 2025, 19:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten, seharusnya difokuskan terlebih dahulu pada dugaan korupsi dan kolusi, alih-alih pemalsuan dokumen.
"Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapa pun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional), apa itu KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), kades (kepala desa), itu fokuskan ke arah korupsi, karena kolusi," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (12/1/2025), via Antara.
Menurutnya, pemalsuan dokumen akan terungkap dengan sendirinya apabila penyelidikan diarahkan pada dugaan korupsi dan kolusi.
"Jangan ke pemalsuan dokumen. Itu nanti akan dengan sendirinya. Yang kecil-kecil itu dengan sendirinya, lurah yang bikin keterangan, RT yang bikin keterangan, itu nanti dengan sendirinya (terungkap)," kata Mahfud.
Dia juga menuturkan, dalam perkara pagar laut Tangerang, hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang dan korupsi.
"Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi yang sifatnya korupsi sampai sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat," tukasnya.
Baca Juga: Kades Kohod Laporkan Beberapa Media ke Dewan Pers, Dituding Sebarkan Hoaks
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin soal dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.
"Sudah diperiksa sebagai saksi. Kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod)," terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (10/2/2025) malam, seperti dilansir KompasTV.
Menurut penjelasannya, jika alat bukti maupun pemeriksaan telah rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara