> >

Tersangka Pembunuhan Cabut Gugatan Perdata ke AKBP Bintoro, Ini Alasannya

Hukum | 5 Februari 2025, 19:37 WIB
Tersangka Pembunuhan Cabut Gugatan Perdata ke AKBP Bintoro Ini Alasannya
Kuasa hukum tersangka pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, Pahala Manurung memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Sementara itu dilansir dari Antara, gugatan perdata tersebut dilayangkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo pada Selasa (7/1) lalu di Pengadilan Negeri Jaksel.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. 

Baca Juga: Cerita Korban Pemerasan AKBP Bintoro, Diminta Rp17,3 M dengan Komitmen Kasus Dihentikan

Adapun pihak tergugat dalam gugatan tersebut yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. 

Dalam petitumnya, Arif dan Bayu selaku penggugat meminta tergugat untuk mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual

Kemudian mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar serta enyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4.

Selain bergulir di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga bakal menggelar sidang etik terhadap mantan AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap Arif dan Bayu pada Jumat (7/2).

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kanal YouTube Kompas.com/Antara


TERBARU