Tersangka Pembunuhan Cabut Gugatan Perdata ke AKBP Bintoro, Ini Alasannya
Hukum | 5 Februari 2025, 19:37 WIB
Sementara itu dilansir dari Antara, gugatan perdata tersebut dilayangkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo pada Selasa (7/1) lalu di Pengadilan Negeri Jaksel.
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Cerita Korban Pemerasan AKBP Bintoro, Diminta Rp17,3 M dengan Komitmen Kasus Dihentikan
Adapun pihak tergugat dalam gugatan tersebut yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama.
Dalam petitumnya, Arif dan Bayu selaku penggugat meminta tergugat untuk mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual
Kemudian mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar serta enyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4.
Selain bergulir di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga bakal menggelar sidang etik terhadap mantan AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap Arif dan Bayu pada Jumat (7/2).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kanal YouTube Kompas.com/Antara