Tersangka Pembunuhan Cabut Gugatan Perdata ke AKBP Bintoro, Ini Alasannya
Hukum | 5 Februari 2025, 19:37 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro.
Kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung menyebut pencabutan gugatan tersebut bersifat sementara. Ia menyebut hal itu dilakukan lantaran mau melakukan perbaikan.
"Sementara kita mencabut," kata Pahala dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat," ucapnya.
Baca Juga: Update Kasus AKBP Bintoro soal Pemerasan, Propam Polda Metro Jaya Periksa Kapolres Metro Jaksel
Ia pun memastikan gugatan tersebut akan diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jaksel. Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut kapan gugatan tersebut diajukan kembali.
"Kami akan melakukan upaya seperti ini lagi untuk menambah pihak berikutnya, sehingga supaya antara posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi," jelasnya.
Saat disinggung terkait penambahan pihak tergugat, ia masih enggan membeberkannya.
Lebih lanjut, Pahala menuturkan terdapat potensi penambahan nilai kerugian dalam gugatan yang akan diajukan kembali tersebut.
"Potensinya ada," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kanal YouTube Kompas.com/Antara