> >

Menteri Hukum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Selesai sebelum 3 Maret 2025

Hukum | 29 Januari 2025, 15:11 WIB
Menteri Hukum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Selesai sebelum 3 Maret 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Atgas meyakini proses ekstradisi terhadap buronan kasus e-KTP Paulus Tannos rampung sebelum tenggat waktu pada 3 Maret 2025.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari atau mempunyai tenggat waktu hingga 3 Maret 2025 untuk melengkapi berkas terkait proses ekstradisi Paulus Tannos.

"Waktu 45 hari adalah waktu untuk kita melengkapi dokumen," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

"Insya Allah kita tidak akan sampai 45 hari," imbuhnya.

Baca Juga: Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus WNI, Pemerintah Punya 45 Hari untuk Proses Ekstradisi

Keyakinan tersebut berdasarkan koordinasi antara Kementerian Hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri yang menurutnya berjalan baik.

"Hasil koordinasi yang sangat baik terkait dengan hal ini, saya yakin dan percaya dalam waktu singkat hal tersebut bisa dipenuhi," tegasnya.

Andi menjelaskan, pelaksanaan ekstradisi atas permintaan dan penyidikan oleh KPK merupakan kewenangan Kementerian Hukum.

"Nanti administrasinya akan diajukan oleh Kementerian Hukum, kemudian diteruskan kepada otoritas yang berada di Singapura," jelasnya.

Ia pun menegaskan, Kementerian Hukum akan memberikan support apa pun yang dibutuhkan aparat penegak hukum, khususnya KPK dalam percepatan ekstradisi Paulus Tannos. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU