Bahas Pemulangan Paulus Tannos, Dubes RI untuk Singapura Jelaskan Extradition Treaty
Hukum | 25 Januari 2025, 19:35 WIB
Ia berpendapat, ini adalah sebuah langkah yang baik, agar ke depannya kedua pihak sama-sama mengetahui tata cara pengembalian ekstradisi sesuai dengan bunyi dari kesepakatan extradition treaty.
Dalam dialog itu, Suryopratomo juga menjawab pertanyaan mengenai lokasi penahanan Paulus Tannos. Ia menyebut Paulus ditahan di Penjara Changi.
“Penetapan pengadilan, sesuai dengan pemerintah Indonesia adalah melakukan penahanan sementara mulai tanggal 17 Januari 2025 dan berlaku sampai 45 hari ke depan.”
Mengenai perkembangan proses ekstradisi, ia mengatakan prosesnya tengah berjalan antara KPK, kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Sederet Fakta KPK Tangkap Paulus Tannos Buron Korupsi e-KTP di Singapura: Kapan Dipulangkan?
“Nanti secara formal memang harus diajukan oleh Kementerian Hukum ke Kementerian Hukum Singapura, dan itu adalah sesuatu yang sudah disepakati ketika kita menandatangani extradition treaty pada tahun 2022 dan beraluku Maret 2024,” bebernya.
“Ada beberapa hal yang memang disepakati prosedur ketika kemudian ekstradisi itu akan dilakukan. Itulah yang sekarang sedang dilakukan oleh kedua belah pihak para penegak hukum,” imbuh dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV