Bahas Pemulangan Paulus Tannos, Dubes RI untuk Singapura Jelaskan Extradition Treaty
Hukum | 25 Januari 2025, 19:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo menjelaskan perjanjian extradition treaty yang mengatur detail proses pengembalian atau ekstradisi WNI dari Singapura.
Ia menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (25/1/2025), membahas proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan korupsi e KTP.
Ia menjawab pertanyaan mengenai penjelasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan Pemerintah RI tengah negosiasi dan menunggu tanggapan Singapura terkait proses ekstradisi tersebut.
Baca Juga: Buron e-KTP Paulus Tannos Ditangkap, Polri: Berawal dari Komunikasi dengan Otoritas Singapura
“Saya kira sudah jelas ya, jadi kesepakatan perjanjian extradition treaty itu kan memang menetapkan secara detail bagaimana proses pengembalian dan tidak ada negosiasi,” ucapnya.
“Yang dimintakan oleh pihak Singapura itu adalah bahwa Indonesia akan melakukan penuntutan terhadap Paulus Tannos, dan apa yang dilakukan oleh Paulus Tannos adalah tindak pidana yang memang akan dibawa ke pengadilan.”
Menurutnya, hanya persyaratan itu yang diminta oleh otoritas Singapura ketika Indonesia meminta mereka melakukan penahanan sementara terhadap Paulus Tannos.
Saat ditanya apakah dalam waktu satu atau dua hari ke depan proses ekstradisi tersebut mungkin dilakukan, ia kembali menjelaskan tentang extradition treaty.
“Sekali lagi, ini proses, yang perlu diketahui bahwa extradition treaty ini kan, yang tadi saya katakan, baru berlaku bulan Maret 2024, dan ini merupakan kasus pertama pelaksanaan dari kesepakatan extradition treaty ini,” ucapnya.
“Tentunya persoalan teknis menjadi sesuatu yang wajar, kemudian kedua belah pihak saling mengikuti prosesnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV