Bisa Capai Rp50 Juta, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Tahun 2025
Humaniora | 10 Januari 2025, 13:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gaji dan tunjangan polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat serta lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), polisi bertugas memelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, polisi memperoleh gaji pokok yang nilainya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan sesuai kelas jabatan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.
Baca Juga: Dedikasi Chamimah, 61 Tahun Mengajar dengan Gaji Rp 300 Ribu
Lantas, berapa rincian gaji dan tunjangan polisi di Indonesia? Melansir Kompas.com, berikut rinciannya:
Gaji Polisi 2025
Gaji polisi yang berlaku pada 2025 masih sama dengan 2024 sebagaimana diatur dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Gaji pokok anggota polisi berpangkat terendah, Bhayangkara Dua adalah sebesar Rp1.775.000. Sedangkan yang tertinggi didapatkan oleh Jenderal yang dijabat Kapolri, yakni sebesar Rp6.405.500.
Berikut rinciannya:
Golongan I Tamtama
- Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp 1.830.000-Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.000-Rp 2.915.000
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.000-Rp 3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.000-Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.000-Rp 3.197.000.
Golongan II Bintara
- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan, Presiden Prabowo Janji Naikkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN
Golongan III Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua : Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu : Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi : Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV Perwira Menengah
- Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tunjangan Polisi 2025
Walaupun nilai gaji pokok terlihat rendah, polisi juga masih mendapatkan penghasilan lain lewat tunjangan. Berikut rinciannya:
- Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000
- Wakapolri: Rp 34.902.000.
Sementara itu, khusus untuk Kapolri, pemimpin Polri ini akan menerima tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.
Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri mendapat tunjangan sebesar Rp 43.627.500. Jika ditotal, Kapolri bisa meraup penghasilan sebesar Rp50.033.000 dalam satu bulan.
Baca Juga: Cerita Dody Hanggodo Ditunjuk Jadi Menteri PU, Pesan Prabowo: Gaji Anda Tak Seberapa, Jangan Nyolong
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com