Bisa Capai Rp50 Juta, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Tahun 2025
Humaniora | 10 Januari 2025, 13:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gaji dan tunjangan polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat serta lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), polisi bertugas memelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, polisi memperoleh gaji pokok yang nilainya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan sesuai kelas jabatan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.
Baca Juga: Dedikasi Chamimah, 61 Tahun Mengajar dengan Gaji Rp 300 Ribu
Lantas, berapa rincian gaji dan tunjangan polisi di Indonesia? Melansir Kompas.com, berikut rinciannya:
Gaji Polisi 2025
Gaji polisi yang berlaku pada 2025 masih sama dengan 2024 sebagaimana diatur dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Gaji pokok anggota polisi berpangkat terendah, Bhayangkara Dua adalah sebesar Rp1.775.000. Sedangkan yang tertinggi didapatkan oleh Jenderal yang dijabat Kapolri, yakni sebesar Rp6.405.500.
Berikut rinciannya:
Golongan I Tamtama
- Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp 1.830.000-Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.000-Rp 2.915.000
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.000-Rp 3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.000-Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.000-Rp 3.197.000.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com