> >

Alasan LPSK Akan Lindungi Saksi Korban Kasus Tewasnya Bos Rental: Ada Situasi yang Perlu Dibuka

Hukum | 10 Januari 2025, 09:34 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan alasan pihaknya mempertimbangkan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam kasus bos rental yang tewas ditembak anggota TNI AL.

Menurut LPSK, kasus penembakan bos rental punya potensi ancaman karena aparat penegak hukum sempat menolak untuk membantu korban.

Keterangan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘Jangan Kendor Tangani Kasus Bos Rental Tewas Didor’ di Kompas TV, Jumat (10/1/2025).

“Bisa saja ada potensi-potensi, yang bisa mengancam kita tidak tahu ya, karena ini kan kemarin ada proses yang kemudian melaporkan aparat penegak hukum, karena kemudian aparat penegak hukum tidak bersedia untuk membantu para saksi korban ini dalam mengambil mobil dan sebagainya,” ucap Susilaningtyas.

Baca Juga: LPSK Khawatir Kasus Penembakan Bos Rental Satu Sindikat, Ini Alasannya

“Kami melihat ini ada situasi yang perlu dibuka ya masalah kasus yang ini secara lebih luas dan mungkin bisa saja dari kasus ini terbukalah semua kasus ini dan bisa saja informasi yang disampaikan oleh para saksi dan korban itu bisa kemudian berisiko kepada mereka,” ujarnya.

Susilaningtyas lebih lanjut menyampaikan, saat ini LPSK masih melakukan penelaahan awal atas permohonan saksi dan korban dalam kasus bos renta tewas ditembak.

“Ini masih penelaahan awal dari LPSK. Jadi memang masih belum kami berikan perlindungan, ini masih penelaahan awal,” ujarnya.

“Namun demikian kalau memang ada ancaman ya secara faktual kepada para saksi dan korban bisa kita berikan secara darurat,” ujarnya.

Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Keluarga Bos Rental yang Tewas Ditembak Anggota TNI AL, Khawatir Sindikat

Hingga saat ini, Susilaningtyas menuturkan sudah ada 7 orang yang mengajukan perlindungan kepada LPSK. Mereka adalah saksi, korban, dan keluarga korban yang meninggal dunia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU