LPSK Beri Perlindungan Keluarga Bos Rental yang Tewas Ditembak Anggota TNI AL, Khawatir Sindikat
Hukum | 10 Januari 2025, 08:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jemput bola untuk memberikan perlindungan kepada keluarga bos rental yang tewas ditembak oleh anggota TNI AL.
Dari hasil jemput bola LPSK, sebanyak 7 orang dari pihak keluarga bos rental yang tewas ditembak sudah mengajukan perlindungan.
Keterangan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘Jangan Kendor Tangani Kasus Bos Rental Tewas Didor’ Jumat (10/1/2025).
“Beberapa waktu yang lalu, kami melihat pemberitaan ya dari keluarga korban bahwa keluarga korban berkeinginan untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK,” kata Susilaningtyas.
Baca Juga: Jubir PDIP Respons Effendi Simbolon: Minta Ibu Megawati Mundur adalah Pernyataan Kurang Ajar
Namun saat itu kelurga korban belum ada yang hadir di LPSK. Hingga LPSK ambil inisiatif komunikasi terlebih dahulu.
Menurut Susilaningtyas, kasus bos rental yang tewas ditembak anggota TNI AL punya banyak dimensi.
“Ada kasus penggelapan, terus ada kasus pembunuhannya, yang ini bisa saja ada potensi ancaman terhadap para saksi dan korban atau keluarganya berkaitan dengan pengungkapan kasus ini, " katanya.
Karena kasus ini saling terkait antara penggelapan mobil dan pembunuhan ini, Susilaningtyas khawatir ini merupakan satu sindikat.
“Kami khawatir ini ada sebuah sindikat, misalnya kalau ada sindikat, tapi itu yang (jadi) kekhawatiran kami juga di sisi lain ya, sehingga kasus ini perlu dikawal,” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV