> >

KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih terkait Kasus Investasi Fiktif

Hukum | 8 Januari 2025, 21:45 WIB
 Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika (kanan) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) malam. KPK menahan mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) terkait sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi di PT Taspen Persero tahun 2019. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Pihak KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

"Atas serangkaian melawan hukum yang dilakukan tersangka ANSK bersama sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp200 miliar," jelas Asep.

Baca Juga: Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen: KPK Sita Catatan Keuangan, Bakal Panggil Tersangka

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU