KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih terkait Kasus Investasi Fiktif
Hukum | 8 Januari 2025, 21:45 WIBPihak KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
"Atas serangkaian melawan hukum yang dilakukan tersangka ANSK bersama sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp200 miliar," jelas Asep.
Baca Juga: Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen: KPK Sita Catatan Keuangan, Bakal Panggil Tersangka
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV