KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih terkait Kasus Investasi Fiktif
Hukum | 8 Januari 2025, 21:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama atau Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) terkait kasus dugaan dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen Persero tahun 2019. Statusnya pun langsung menjadi tersangka.
Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Asep menyatakan Antonius telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terhadap Antonius, lanjut ia, langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Direktur Insight Investment Management
"KPK selanjutnya melakukan penahanan tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025," tegasnya, dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV, Rabu malam.
Menurut penuturannya, Antonius ditahan di rumah tahanan atau Rutan cabang Gedung KPK Merah Putih
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.
Selain Antonius, Dirut PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Antonius dan Ekiawan diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV