> >

Kapolri Minta Polda Metro Jaya Betul-Betul Bisa Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

Hukum | 8 Januari 2025, 16:17 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metero Jaya untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Kendati demikian, hingga kini pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu belum juga ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus Firli pun tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikannya.

Di mana berkas perkara eks Ketua KPK tersebut telah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.

Pengacara Firli Minta Hentikan Kasus

Pengacara Firli, Ian Iskandar baru-baru ini mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya.

"Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," kata Ian dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025)

Menurut penuturannya, penghentian penyidikan perlu dilakukan mengingat tidak adanya bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, berkas perkara kliennya juga sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa  ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Hal itu dikarenakan dinilai belum memenuhi syarat materiil.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU