> >

Ketua KPK Ungkap Alasan Yasonna Laoly Belum Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukum | 3 Januari 2025, 18:50 WIB
Ketua KPK terpilih periode 2024-2029, Setyo Budiyanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel)

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menetapkan Donny sebagai tersangka.

Baca Juga: Alasan KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Di samping itu, KPK juga menerbitkan Sprindik penetapan tersangka Hasto dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal yang sama.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hasto juga dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU