> >

Ketua KPK Ungkap Alasan Yasonna Laoly Belum Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukum | 3 Januari 2025, 18:50 WIB
Ketua KPK terpilih periode 2024-2029, Setyo Budiyanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Setyo mengatakan hal itu saat dikonfirmasi soal status mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks kader PDIP Harun Masiku.

“Ya segala sesuatunya kan pasti penyidik yang paling nanti menentukan, apakah cukup sebagai saksi, ya apakah kemudian ada perkembangan perkara,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/1/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dia lebih lanjut menuturkan, hingga saat ini Yasonna masih berstatus sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.

Baca Juga: PDI-P Kritik KPK soal Pencekalan Eks Menkumham Yasonna Laoly: Apa Tujuannya?

“Itu segala sesuatunya ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi ya masih saksi,” ujarnya.

Dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, KPK juga telah menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka.

KPK menyebut Hasto memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Setyo lebih lanjut membeberkan, Hasto juga memerintahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU