> >

4 Kelompok Barang Kena PPN 12 Persen, Mulai Apartemen, Balon Udara, hingga Senjata

Peristiwa | 2 Januari 2025, 13:48 WIB
Ilustrasi apartemen. (Sumber: Kompas.com )

Baca Juga: Penerapan PPN 12 Persen, Tarif Listrik Diskon 50 Persen hingga Februari 2025

3. Kelompok pesawat udara dan senjata api:  

  • Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter.
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol.
  • Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  • Kategori barang ini dikenakan pajak PPnBM sebesar 50 persen.

4. Kelompok kapal pesiar mewah:

  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
  • Kategori barang ini akan dikenakan pajak PPnBM sebesar 75 persen.
  •  

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU