4 Kelompok Barang Kena PPN 12 Persen, Mulai Apartemen, Balon Udara, hingga Senjata
Peristiwa | 2 Januari 2025, 13:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak 1 Januari 2025, pemerintah mengumumkan kenaikan PPN 12 persen untuk sejumlah barang mewah.
Berikut adalah daftar lengkap barang yang dikenakan PPN 12 persen, sebagaimana dikutip dari halaman jdih.kemenkeu.go.id.
Sri Mulyani juga menjelaskan, daftar barang mewah ini telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.
“Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti, private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Sebagai bentuk keberpihakan kepada seluruh masyarakat dengan memperhatikan azas gotong royong dan azas keadilan, ketentuan ini mengatur antara lain PPN atas barang/jasa non-premium yang dibayar masyarakat tetap 11 persen, dan barang/jasa premium 12 persen. PMK 131/2024 berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Baca Juga: Isi PMK 131 Tahun 2024 Format PDF, Aturan Baru Kemenkeu PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Daftar barang yang kena PPN 12 persen.
Daftar barang ini mengatur penetapan jenis barang, selain kendaraan bermotor yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.
1. Kelompok hunian rumah:
- Rumah mewah
- Apartemen
- Kondominium
- Town house, dan sejenisnya yang memiliki nilai jual Rp 30 miliar.
- Kategori barang ini juga akan dikenakan tarif pajak tambahan dari PPnBM sebesar 20 persen
2. Kelompok balon udara dan peluru:
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
- Kategori barang ini akan dikenakan pajak tambahan PPnBM sebesar 40 persen
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV