> >

Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP, Kombes Donald Parlaungan Ajukan Banding

Hukum | 1 Januari 2025, 13:10 WIB
 Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak disebut mengajukan banding usai dijatuhi sanksi Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak mengajukan banding atas putusan pemecatan buntut kasus pemerasan polisi terhadap warga negara Malaysia di DWP 2024.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu merupakan hasil sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang dijalankan pada Selasa (31/12/2024).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengungkapkan personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang etik itu dan turut mengajukan banding.

"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Baca Juga: Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP

Menurut penjelasannya, sidang etik yang berlangsung sejak Selasa siang kemarin hingga Rabu sekira pukul 04.00 WIB tersebut untuk tiga anggota polisi, yakni Kombes Donald, personel dengan jabatan kanit, dan kepala subdirektorat (kasubdit).

Ia menyebut untuk personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan hal itu dikarenakan sidang etiknya diskors.

"Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1)," jelasnya, dilansir dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia dalam gelaran DWP 2024 melibatkan 18 anggota kepolisian dari berbagai satuan kerja.

Baca Juga: Mutasi di Polda Metro Jaya Terkait Pemerasan Penonton DWP, IPW: Yang Memerintahkan Harus Dipecat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU