Polda Metro Siap Jemput Paksa Firli Bahuri jika Mangkir Lagi dari Panggilan
Hukum | 1 Januari 2025, 11:17 WIBSelain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Namun dalam kasus ini, Firli berstatus saksi meski perkaranya telah naik ke tahap penyidikan.
Terhadap Firli, penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com