> >

Polda Metro Siap Jemput Paksa Firli Bahuri jika Mangkir Lagi dari Panggilan

Hukum | 1 Januari 2025, 11:17 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Jumat (19/1/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya akan menjemput paksa bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri tercatat telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Demikian Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

“Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ucap Ade.

Baca Juga: Stella Christie Jadikan Prabowo sebagai Titik Balik saat Dirinya Terima Tawaran Jadi Wakil Menteri

Ade menuturkan, dua opsi tersebut menjadi pertimbangan jika Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Namun, Ade belum mengetahui kapan Polda Metro Jaya akan kembali mengangendakan pemanggilan Firli Bahuri.

“Nanti akan kita update (kapan Firli dipanggil lagi). Yang jelas bahwa koordinasi efektif terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan penanganan perkara yang dimaksud,” ujar Ade.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Dalam perkara tersebut, kemudian telah diperiksa sebanyak 160 saksi.

Kendati demikian, Firli belum juga ditahan setelah satu tahun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Wamen Stella Christie Sebut Presiden Prabowo Subianto Sosok yang Sangat Mau Mendengarkan

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU