> >

Dinkes Jakarta Pastikan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dihapus dari BPJS Kesehatan Bersubsidi

Peristiwa | 31 Desember 2024, 21:39 WIB
Kolase foto. Harvey Moeis (kiri). Aktris Sandra Dewi, istri Harvey Moeis (foto kanan). Diketahui keduanya terdaftar untuk segmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui PBI APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), yaitu peserta yang preminya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ramai soal nama terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis serta sang istri, Sandra Dewi terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat PBI APBD memantik respons sejumlah pihak. Salah satunya Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kepala Dinkes Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya telah melakukan cleanse-in data, atau penghapusan data pasangan suami istri Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Diketahui keduanya terdaftar untuk segmen JKN melalui PBI APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), yaitu peserta yang preminya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.

"Pertama cleanse-in data ada yang salah segmen, ada yang duplikasi," kata Ani Ruspitawati, Senin (30/12/2024) mengutip Wartakotalive.

Kedua, pihaknya juga akan memperbaiki atau merevisi peraturan gubernur (Pergub) terkait hal itu. Nanti, kata Ani, pihaknya akan mendorong warga mampu untuk beralih ke mandiri supaya tidak terdaftar di JKN.

Baca Juga: Geram, Fico Fachriza Jual Kesedihan Pinjam Duit: Bisa-bisanya Dikasih Nikita Willy Rp28 Juta

"Beberapa waktu lalu, penampakan kampanye mandiri itu sebenarnya bagian proses penataan," ungkapnya.

Pihak Dinkes Jakarta, lanjut dia, konsen dengan prinsip program UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat. Hal itu dilakukan supaya BPJS bisa berjalan baik dan harus didukung semua orang. 

"Ada gotong-royong, orang-orang yang sehat, mensubsidi yang sakit, yang mampu subsidi yang nggak mampu, ada subsidi silang," ungkap Ani.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta komitmen memberikan perlindungan kesehatan ke seluruh warga Jakarta melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam pemberian JKN, Pemprov Jakarta tidak pandang bulu demi pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta. 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Wartakota, Kompas TV


TERBARU