> >

Natalius Pigai Sebut Koruptor sebagai Pelanggar HAM: Kita Tidak Boleh Korupsi

Hukum | 31 Desember 2024, 16:41 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawaan di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Sumber: Fath Putra Mulya/Antara)

Seperti Harvey dihukum penjara 6,5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tutnutan jaksa, yakni 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Sedangkan Helena Lim divonis lima tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara; lebih rendah dari tuntutan delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.

Baca Juga: Terjadwal Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan soal PPN Sore Ini, Golkar: Kita Dukung Penuh...

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU