Natalius Pigai Sebut Koruptor sebagai Pelanggar HAM: Kita Tidak Boleh Korupsi
Hukum | 31 Desember 2024, 16:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai menyatakan koruptor sebagai pelanggar HAM karena mengambil hak masyarakat. Menurutnya, koruptor dapat masuk ke kategori pelanggar HAM.
"Para pelakunya adalah sebenarnya bisa masuk kategori pelanggar HAM. Bukan pelanggar HAM berat, ya. Mereka melakukan pelanggaran HAM," kata Pigai di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Eks komisioner Komnas HAM itu menambahkan, korupsi berkaitan dengan penderitaan rakyat, kemiskinan, dan kurangnya kualitas kesehatan dan pendidikan. Pigai menegaskan situasi korupsi yang merajalela menganggu kondisi keuangan negara.
"Perbuatan itu menyebabkan hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak untuk hidup, hak untuk makan gratis, hak untuk membangun swasembada pangan (dan) energi terhambat. Kita tidak boleh, dong, kita tidak boleh (korupsi)," katanya.
Baca Juga: Masyarakat Kecewa Harvey Moeis Divonis Ringan, Menteri HAM Natalius Pigai: Bisa Dipahami
Natalius Pigai pun menanggapi vonis terhadap koruptor IUP timah, Harvey Moeis dan Helena Lim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pigai mengaku dapat memahami kekecewaan publik atas hukuman koruptor yang lebih rendah.
Akan tetapi, Pigai menyebut independensi majelis hakim yang memutus perkara tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Ada keprihatinan yang kita harus ungkapkan. Saya harus menyampaikan ada sebuah keprihatinan ketidakpuasan di publik. Oleh karena itu, harus memberikan hukuman itu juga harus sesuai dengan perbuatan," kata Pigai dikutip dari VOD Kompas.tv.
"Secara pribadi, sebagai menteri, saya mengatakan, kami menghormati proses hukum, tapi kami jujur tidak menerima, merasakan empati bersama rakyat dan berada bersama rakyat, melihat itu sebuah proses hukum yang tidak adil."
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Harvey Moeis dan Helena Lim serta beberapa terdakwa kasus penyalahgunaan izin timah diketahui menerima vonis lebih ringan dari jaksa saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat belakangan ini.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV