KY Persilakan Masyarakat Lapor jika Temukan Dugaan Pelanggaran Etik terkait Putusan Harvey Moeis
Hukum | 27 Desember 2024, 21:35 WIBMajelis berpendapat Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga: Mahfud MD soal Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah: Menusuk Rasa Keadilan Masyarakat
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, Jumat ini, menjelaskan, JPU mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas TV