> >

KY Persilakan Masyarakat Lapor jika Temukan Dugaan Pelanggaran Etik terkait Putusan Harvey Moeis

Hukum | 27 Desember 2024, 21:35 WIB
Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah, Harvey Moeis. (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

Majelis berpendapat Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Mahfud MD soal Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah: Menusuk Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, Jumat ini, menjelaskan, JPU mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU