> >

KY Persilakan Masyarakat Lapor jika Temukan Dugaan Pelanggaran Etik terkait Putusan Harvey Moeis

Hukum | 27 Desember 2024, 21:35 WIB
Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah, Harvey Moeis. (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam vonis perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah dengan tervonis Harvey Moeis.

“Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” jelas juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (27/12/2024) seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya juga bakal mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus perkara terkait Harvey Moeis.

Baca Juga: Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi PT Timah yang Melibatkan Harvey Moeis dkk

Menurutnya, pendalaman tersebut dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam putusan itu.

“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” jelas Fajar.

Ia menambahkan, pihaknya menyadari bahwa vonis terhadap Harvey Moeis akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh sebab itu, sejak persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk memantau persidangan.

Pemantauan itu, lanjut dia, dilakukan saat sidang menghadirkan ahli, saksi, dan saksi meringankan (a de charge).

Hal itu sebagai upaya memastikan hakim menjaga imparsialitas dan independensi dalam memutus perkara.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 ttahun dan 6 bulan untuk Harvey Maeis, Senin (23/12) lalu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU