> >

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rekayasa Jual Beli Emas PT Antam

Hukum | 27 Desember 2024, 13:20 WIB
Terdakwa kasus rekayasa jual beli emas Antam Crazy Rich Budi Said divonis 15 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 35 miliar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Para jaksa di persidangan juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara.

"Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ucap jaksa.  

Baca Juga: Setelah Budi Said, Kejagung Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU