Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rekayasa Jual Beli Emas PT Antam
Hukum | 27 Desember 2024, 13:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Crazy rich Surabaya, Budi Said, yang menjadi terdakwa kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk divonis dengan pidana 15 tahun penjara.
Dalam persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024), majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang dalam amar putusan yang dibacakan majelis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun, dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Tony Irfan dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, majelis hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada Budi Said dengan membayar uang pengganti kepada negara Rp 35 miliar.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99. Sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," kata Hakim.
Baca Juga: Kasus Korupsi Emas Antam: Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara
Vonis yang diterima Budi Said ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim jaksa sebelumnya menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam dan dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa dalam sidang, Jumat (13/12/2024).
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews